Sebagai jaminan bagi para pemain, PT Liga Indonesia akhirnya mengambil alih sisa kewajiban sejumlah klub Liga Super Indonesia (ISL) kepada para pemainnya.Keputusan tersebut diambil dalam rapat PT Liga dengan klub membahas kompetisi musim depan pada hari Kamis (27/9/12).
“Ada empat sampai enam klub yang bermasalah dengan gaji pemain. Kemarin diputuskan diambil alih oleh PT Liga,” ujar CEO PT Liga Indonesia, Joko Driono dalam jumpa pers hari Jumat malam (28/9/12).
Disampaikan Joko beberapa waktu lalu, klub tetap menanggung kewajiban terhadap pemain caranya melalui pemotongan pendapatan mereka untuk musim depan.
“Bukan jadi beban liga, tetapi beban klub. Ini dilakukan agar pemain mendapat kepastian. Nanti kita analisa, klaim klub (mengenai tunggakan pemain) berapa dan klaim pemain sendiri berapa dari kontrak yang belum selesai,” ujar Joko soal mekanisme pengambilalihan tersebut.
“Di klub ISL ada Persidafon, PSPS, Deltras, Persiwa, PSMS, PSAP yang dibebaskan urusannya. Pemain urusannya dengan PT Liga. Skenarionya seperti apa akan ditentukan nanti. Yang pasti memastikan bahwa hak pemain tetap diselesaikan,” katanya.
Selain itu, Joko juga memaparkan sejumlah kebijakan terkait kontrak pemain musim depan. Pembayaran 25 persen kontrak di awal dihapuskan dan dibagi secara merata selama masa kontrak.
“Diputuskan demikian agar klub tidak terbebani di awal musim,” terangnya.
PT Liga juga menegaskan tidak akan menerapkan pembatasan gaji ataupun pembatasan pengeluaran klub.
“Kita berjalan normal, ini hukum pasar, biarkan pasar menilai sendiri kualitas pemain,” katanya.
Ia hanya mengingatkan bahwa PT Liga akan menerapkan kebijakan keuangan klub berdasarkan Financial Fair Play yang saat ini berlaku di Eropa.
“ISL tidak akan menerapkan pembatasan gaji. Yang kita songsong adalah regulasi keuangan dan Financial Fair Play,” katanya.
Dalam Financial Fair Play, klub hanya boleh mengeluarkan uang sesuai dengan pemasukan yang didapat lewat sektor komersil klub, seperti penjualan pemain, kontrak sponsor bonus pertandingan dan lain sebagainya. Suntikan dana dari pemilik akan dilarang.